Bolehkah Melakukan Takbiratul Ikhram Sekaligus Takbir Untuk Ruku
ORANG YANG KHAWATIR KETINGGALAN RUKU’, BOLEHKAH MELAKUKAN TAKBIRATUL IKHRAM SEKALIGUS TAKBIR UNTUK RUKU’
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz ditanya : Apa hukum tergesa-gesa ketika mau masuk ke dalam shalat jama’ah yang imamnya sedang ruku? Dan cukupkah kita mengucapkan satu kali takbir yaitu takbiratul ikhram sekaligus takbir ruku’ karena waktunya yang mendesak?
Jawaban
Disyari’atkan bagi seorang mukmin untuk berjalan menuju jama’ah dengan tenang dan tidak tergesa-gesa, walaupun saat itu imam sedang ruku’, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika dia masih berkesempatan mendapatkan ruku’nya imam, maka alhamdulillah. Dan jika tidak keburu, maka dia harus menambah satu raka’at lagi.
Apabila seorang makmum mendapatkan ruku’nya imam, maka dia dianggap mendapat satu raka’at. Inilah pendapat yang benar dari jumhur ulama. Dan dalam keadaan seperti ini, dia tidak wajib membaca Al-Fatihah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah As-Saqafi Radhiyallahu ‘anhu. (sebagaimana terdapat dalam soal di atas, pent).
Jika diperkirakan dia akan ketinggalan dari ruku’nya imam, maka dia boleh takbir sekali saja (takbiratul ikhram sekaligus takbir ruku’). Tapi yang lebih baik dan lebih utama adalah takbir dua kali (takbiratul ikhram dan takbir ruku’). Dengan cara seperti ini dia bisa keluar dari perselisihan diantara para ulama, yaitu para ulama yang mewajibkan takbiratul ikhram dan takbir untuk ruku’. Dan juga para ulama yang mewajibkan takbiratul ikhram ketika berdiri sebelum ruku’. Karena takbiratul ikhram wajib dikerjakan pada waktu berdiri.
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2884-bolehkah-melakukan-takbiratul-ikhram-sekaligus-takbir-untuk-ruku.html